Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Pelaku Curanmor di Sergai Ditangkap, Mengaku Beraksi di 25 TKP

Muhammad Arif Hidayatullah - Sabtu, 07 Maret 2026 20:21 WIB
571 view
Pelaku Curanmor di Sergai Ditangkap, Mengaku Beraksi di 25 TKP
Foto: Dok/Polres Sergai
Terduga pelaku curanmor usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Sabtu (7/3/2026).

"Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Sergai, Kota Tebingtinggi, Kota Pematangsiantar hingga Kabupaten Batubara," ungkapnya.

Ia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Satreskrim Polres Sergai guna membantu proses pengungkapan kasus.

"Apabila ada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor, silakan melapor ke Satreskrim Polres Sergai," pungkasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
Sehari Ditahan, Pelaku Curanmor Meninggal di Polresta Depok
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Enam Kali Beraksi, Tersangka Curanmor Dibekuk di Pematangsiantar
Tim Pegasus Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru