Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Pelaku Curanmor di Sergai Ditangkap, Mengaku Beraksi di 25 TKP

Muhammad Arif Hidayatullah - Sabtu, 07 Maret 2026 20:21 WIB
569 view
Pelaku Curanmor di Sergai Ditangkap, Mengaku Beraksi di 25 TKP
Foto: Dok/Polres Sergai
Terduga pelaku curanmor usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Sabtu (7/3/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diduga telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Pelaku berinisial MF alias G (23), warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban, diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan atas laporan yang dibuat korban, Firman (40), warga Dusun 7 Desa Pon, Kecamatan Seibamban, dengan nomor polisi LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 31 Januari 2026.

Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasihumas Iptu LB Manullang, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (31/1/2026) pukul 10.00 WIB di area benteng sungai persawahan Dusun 7 Desa Pon.

Dikatakan, saat itu korban bersama istrinya Samsiah sedang bekerja mencabut rumput di ladang. Sepeda motor Supra 125 warna merah hitam milik korban diparkir sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja.

Baca Juga:
"Ketika korban menoleh ke arah tempat parkir, ia terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak terlihat lagi," ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Korban kemudian mendatangi lokasi parkir untuk memastikan apakah sepeda motor tersebut terjatuh ke sungai.

Namun setelah dicek, kendaraan tersebut ternyata telah hilang diduga dicuri. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwenang.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan, petugas akhirnya mengetahui identitas serta keberadaan pelaku.

Kemudian, Rabu (4/3/2026) pukul 16.00 WIB, Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap MF alias G di rumahnya.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama beberapa rekannya berinisial S dan A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," bebernya.

Pelaku juga mengungkapkan sepeda motor milik korban telah dijual oleh rekannya Angga, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kota Medan.

"Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Sergai, Kota Tebingtinggi, Kota Pematangsiantar hingga Kabupaten Batubara," ungkapnya.

Ia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Satreskrim Polres Sergai guna membantu proses pengungkapan kasus.

"Apabila ada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor, silakan melapor ke Satreskrim Polres Sergai," pungkasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
Sehari Ditahan, Pelaku Curanmor Meninggal di Polresta Depok
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Enam Kali Beraksi, Tersangka Curanmor Dibekuk di Pematangsiantar
Tim Pegasus Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru