Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Tetangga Tikam IRT di Helvetia, Dipicu Debu Sapu dan Bau Kandang Babi

Roy Surya D Damanik - Minggu, 29 Maret 2026 22:04 WIB
620 view
Tetangga Tikam IRT di Helvetia, Dipicu Debu Sapu dan Bau Kandang Babi
Foto Dok/Polsek
Korban Swita Sidebang saat dirawat intensif di RS Hermina Medan.

Medan(harianSIB.com)

Perselisihan bertetangga yang diduga telah berlangsung lama berujung aksi penikaman di Jalan Asrama By Pass, Kecamatan Medan Helvetia. Seorang ibu rumah tangga (IRT), Swita Sidebang (30), mengalami sejumlah luka setelah ditikam tetangganya sendiri, Jefri Fernandus Sitindaon (JFS, 41).

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Nelson Sipahutar, saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026), membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (19/3/2026) sore, saat korban sedang menyapu di depan rumah abangnya yang sedang dikunjunginya.

"Korban saat itu sedang menyapu di depan rumah. Tersangka berada di sekitar lokasi dan merasa debu dari sapuan korban mengenai dirinya. Dari keterangan tersangka, hal ini menurutnya sudah berulang kali terjadi," ujarnya.

Menurut Nelson, korban dan pelaku merupakan tetangga dekat dengan rumah berdempetan, hanya dipisahkan satu dinding. Hubungan kedua pihak juga disebut sudah lama tidak harmonis dan kerap diwarnai perselisihan akibat persoalan sepele.

Baca Juga:
"Menurut pengakuan tersangka, ia merasa sering diremehkan. Jadi kalau dia berdiri di depan rumah, pihak korban maupun keluarganya dianggap seolah-olah menyapu dan mengarahkan kotoran ke arahnya," terangnya.

Selain persoalan debu, polisi juga mengungkap adanya faktor lain yang memicu ketegangan, yakni bau tidak sedap dari kandang babi milik abang korban yang berada di belakang rumah.

"Tersangka juga mengaku terganggu dengan bau kotoran babi dari belakang rumah korban yang sering masuk ke dalam rumahnya. Ini juga menjadi salah satu penyebab mereka sering cekcok," katanya.

Puncaknya, pada saat kejadian, tersangka diduga tidak mampu menahan emosi. Ia mengambil pahat besi dari dalam rumahnya dan langsung menyerang korban. Korban sempat berusaha menangkis, namun tetap mengalami luka.

"Korban mengalami sekitar sembilan luka tusuk dan sayat, di antaranya di bagian dagu, pipi, serta lengan, yang diduga terjadi saat korban berupaya menahan serangan," ucap Nelson.

Peristiwa itu menggegerkan warga sekitar. Sejumlah warga langsung menghentikan aksi pelaku dan menolong korban yang bersimbah darah, kemudian membawa korban ke RS Hermina Medan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengamankan tersangka. Kondisi korban saat ini dilaporkan mulai membaik.

"Konflik antara kedua belah pihak sebenarnya sudah beberapa kali dimediasi secara kekeluargaan, namun persoalan terus berulang hingga akhirnya berujung kekerasan," pungkas Nelson.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Tangkap Pelaku Jambret
Polsek Brandan Tangkap Pemerkosa IRT
Warga Medan Helvetia dan Selayang Keluhkan Parit Tumpat, KIP dan KIS
Hendak Menagih Utang, IRT Ditodong Pistol ASN Kelurahan Selawan
Diduga Buat Laporan Palsu, IRT Diamankan Polres Sergai
Hendak Transaksi Sabu, IRT Dibekuk Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru