Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Miliki Sabu 6,34 Gram, MG Alias Jali Diamankan Satnarkoba Tanjungbalai

Pahala Sinaga - Rabu, 29 April 2026 19:00 WIB
455 view
Miliki Sabu 6,34 Gram, MG Alias Jali Diamankan Satnarkoba Tanjungbalai
Foto: Dok/AKP Yudi Fitriansyah
MG alias Jali beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Senin (27/4/2026).

MG alias Jali dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru