Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Miliki Sabu 6,34 Gram, MG Alias Jali Diamankan Satnarkoba Tanjungbalai

Pahala Sinaga - Rabu, 29 April 2026 19:00 WIB
459 view
Miliki Sabu 6,34 Gram, MG Alias Jali Diamankan Satnarkoba Tanjungbalai
Foto: Dok/AKP Yudi Fitriansyah
MG alias Jali beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Senin (27/4/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial MG alias Jali karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Utama Gang Rotan, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Senin (27/4/2026).

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Yudi Fitriansyah kepada harianSIB.com, Rabu (29/4/2026).

AKP Yudi Fitriansyah mengatakan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 6,34 gram.

Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip ukuran sedang kosong, satu pak plastik klip ukuran kecil kosong, dua pipet yang ujungnya diruncingkan, satu unit timbangan elektrik, kertas tisu warna putih, sebuah toples ukuran sedang, tutup toples warna merah, dua toples ukuran besar warna kuning, uang tunai Rp1.990.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Baca Juga:
"Atas barang bukti tersebut, MG alias Jali beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Menurutnya, tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

MG alias Jali dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru