Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polres Tebingtinggi di Medan

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 30 April 2026 13:53 WIB
204 view
Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polres Tebingtinggi di Medan
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga HJS (45) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Senin (27/4/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial HJS (45) diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (27/4/2026) sore, di depan Terminal Pinang Baris, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Herikson Parulian Siahaan yang dikonfirmasi harianSIB.com, Kamis (30/4/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar. Pelaku yang diketahui sebagai spesialis Curanmor itu dibekuk tim gabungan tanpa perlawanan di Jalan TB Simatupang, Medan," ujarnya.

Dikatakan Herikson, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan M Afri Andi (korban) yang masuk ke Polres Tebingtinggi pada Jumat (20/2/2026) lalu.

Baca Juga:
Saat itu, korban sedang membeli kue donat J.CO di Jalan Sudirman, Tebingtinggi, lalu memarkirkan sepeda motor tepat di depan toko.

Sewaktu korban menoleh ke arah parkiran, lanjut Kasat Reskrim, ia tiba-tiba melihat seorang pria tidak dikenal telah membawa kabur sepeda motor miliknya, dan sempat melakukan pengejaran bersama warga sekitar sambil berteriak maling.

"Namun, pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran para warga," ucapnya.

Usai menerima aduan resmi korban, sambung Herikson, sejumlah personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dibantu Tim Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam dan mengetahui keberadaan pelaku di Kota Medan.

"Tanpa berlama-lama, saya bersama tim bergegas ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap HJS," bebernya.

Selain meringkus pelaku, jelas Herikson, petugas turut pula mengamankan 1 unit sepeda motor BK 6488 AGF yang diduga digunakan pelaku sewaktu menjalankan aksinya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor itu bersama rekannya bernisial I, dan kini masih dalam pengejaran petugas. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di area mini market di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti kejahatan telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"HJS akan dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Iptu Herikson Parulian Siahaan. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
16 Klub Ikuti Turnamen Voli Piala Kapolres Tebingtinggi
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
komentar
beritaTerbaru