Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Curi Tiang Listrik, “Rayap Besi” Ditangkap Warga di Tapteng

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 01 Mei 2026 22:26 WIB
633 view
Curi Tiang Listrik, “Rayap Besi” Ditangkap Warga di Tapteng
Foto harianSIB.com/warga
Terduga rayap diamankan ke Mapolsek Pandan, Tapteng, Jumat (1/5/2026).

Secara hukum, pencurian aset negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dapat dijerat Pasal 476 tentang pencurian, dan Pasal 477 jika disertai unsur pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keliling Nusantara, Mobil Listrik PLN BLITS akan Kunjungi Kota Medan
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
AMPL Datangi PLN Rayon Kotapinang, Tuding Pilih Kasih Soal Pemadaman Lampu Jalan
Dorong Kembangkan Wisata, PLN Bantu Desa Binaan di Nias
Masyarakat dan Manager PLN Kembali Tagih Tunggakan Listrik Pemkab Labusel Rp4,03 Miliar Lebih
komentar
beritaTerbaru