Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Curi Tiang Listrik, “Rayap Besi” Ditangkap Warga di Tapteng

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 01 Mei 2026 22:26 WIB
635 view
Curi Tiang Listrik, “Rayap Besi” Ditangkap Warga di Tapteng
Foto harianSIB.com/warga
Terduga rayap diamankan ke Mapolsek Pandan, Tapteng, Jumat (1/5/2026).

Tapteng(harianSIB.com)

Seorang pria yang diduga pelaku pencurian tiang listrik milik negara diamankan warga di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (1/5/2026) sore. Pelaku yang kerap disebut "rayap besi" itu kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Informasi dihimpun, aksi pencurian terungkap setelah warga curiga melihat tiang listrik dipotong dan diangkut menggunakan becak secara bertahap. Aktivitas tersebut dinilai tidak lazim dan memicu perhatian warga sekitar.

AL, salah satu warga, mengatakan tiang listrik itu diduga dipotong menjadi tiga bagian menggunakan mesin gerinda. "Kami curiga, lalu menghentikan pengangkutan dan menahan barang bukti di lokasi. Selanjutnya kami menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Pandan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/5/2026) malam.

Petugas Polsek Pandan yang tiba di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Pandan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Lurah Hutanabolon, Polma Pakpahan, mengaku mengetahui kejadian tersebut dari laporan kepala lingkungan. Saat peristiwa terjadi, dirinya sedang berada di luar daerah. "Saya mendapat informasi dari kepling. Saya langsung menginstruksikan Kasi Trantib dan kepling untuk melaporkan kejadian ini ke pihak PLN," katanya.

Kasus pencurian fasilitas publik ini menjadi perhatian karena berdampak langsung pada masyarakat. Selain merugikan negara, tindakan tersebut berpotensi mengganggu pasokan listrik di wilayah setempat.

Secara hukum, pencurian aset negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dapat dijerat Pasal 476 tentang pencurian, dan Pasal 477 jika disertai unsur pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keliling Nusantara, Mobil Listrik PLN BLITS akan Kunjungi Kota Medan
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
AMPL Datangi PLN Rayon Kotapinang, Tuding Pilih Kasih Soal Pemadaman Lampu Jalan
Dorong Kembangkan Wisata, PLN Bantu Desa Binaan di Nias
Masyarakat dan Manager PLN Kembali Tagih Tunggakan Listrik Pemkab Labusel Rp4,03 Miliar Lebih
komentar
beritaTerbaru