Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

​Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Perumnas Bagelen

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 19 Mei 2026 12:50 WIB
52 view
​Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Perumnas Bagelen
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga MAP (32) sewaktu diamankan petugas sembari menunjukkan alat bukti kejahatan narkotika di Polres Tebingtinggi, Jumat (15/5/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria inisial MAP (32) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (15/5/2026), di kawasan Perumnas Bagelen Jalan Meranti, Kelurahan Deblod Sundoro, kota setempat.

​Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (19/5/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka kerap terjadi dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi Priyono bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam ke Jalan Meranti. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan terhadap MAP.

Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan badan, petugas turut menyita barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 0,87 gram, 1 kotak rokok dan 1 HP jenis android sebagai alat komunikasi bertransaksi.

Ketika diinterogasi di lapangan, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial P.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru