Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Advokat Gugat Perpanjangan Masa Jabatan Ketum DPN Peradi ke PN Medan

Rido Sitompul - Selasa, 19 Mei 2026 14:01 WIB
362 view
Advokat Gugat Perpanjangan Masa Jabatan Ketum DPN Peradi ke PN Medan
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para penggugat dari Kantor Advokat Unggul & Rekan, usai mendaftarkan gugatan ke PN Medan, Selasa (19/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sejumlah advokat melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan menggugat Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penundaan pelaksanaan MUNAS IV PERADI dan perpanjangan masa jabatan ketua umum organisasi advokat tersebut.

Kuasa hukum para penggugat Muhammad Ali Akbar Panjaitan SH MH mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan dua advokat selaku penggugat, yakni Abdul Rizal dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution.

"Hari kami dari Kantor Advokat Unggul & Rekan selaku kuasa hukum para penggugat resmi mendaftarkan gugatan PMH ke pengadilan," kata Ali, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, gugatan itu ditujukan kepada Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan sebagai Tergugat I dan Ketua DPC Peradi Medan Dr. Azwir Agus sebagai Tergugat II.

Baca Juga:
"Dalam gugatan PMH ini, Ketum DPN Peradi dan Ketua DPC Peradi Medan selaku Tergugat I dan II, dan turut tergugat ada 12, satu di antaranya notaris Dr. Merry Koesnadi, dan 11 turut tergugat adalah masing-masing pengurus DPN Peradi," katanya.

Ia menjelaskan, dasar gugatan salah satunya terkait keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi pada 1-2 Agustus 2025, yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar organisasi karena menunda MUNAS PERADI dan memperpanjang masa jabatan ketua umum tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bertambah Lagi, Aliansi Advokat Sumut Laporkan Saiful Mujani ke Polda Sumut
Usai Lapor ke Polisi, Aliansi Advokat Sumut Desak Jusuf Kalla Klarifikasi Pernyataan
Sahabat Halomoan Sianturi Salurkan Sembako, Tegaskan Dukungan Jelang Pemilihan Ketum DPN PERADI
Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumut Gelar Aksi Damai, Dukung Kapolrestabes Medan Berantas Kejahatan
Tapteng Terima Bantuan Jaringan Air dari Yayasan Edro
komentar
beritaTerbaru