Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Tiga Bulan Edarkan Sabu dari Pos Ronda, Jamal Akhirnya Tertangkap

Roy Surya D Damanik - Rabu, 20 Mei 2026 15:27 WIB
112 view
Tiga Bulan Edarkan Sabu dari Pos Ronda, Jamal Akhirnya Tertangkap
Foto: Dok/Satres Narkoba
SR alias A diringkus personel Satres Narkoba di pos ronda Jalan Letda Sujono Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung, karena mengedarkan sabu.

Medan(harianSIB.com)

Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan. Kali ini, seorang pria yang bekerja sebagai penjaga malam (Jamal) diringkus saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan pos ronda sebagai lokasi transaksi.

Pelaku berinisial SR alias A (45), yang akrab disapa Jamal, diamankan personel Satres Narkoba di Jalan Letda Sujono Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,72 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim 7 Subnit 4 Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan dipimpin Kanit II Iptu Haryono, bersama Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara.

Kasatres Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (20/5/2026), mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah pos jaga malam di kawasan Jalan Letda Sujono.

Baca Juga:
"Kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya pos jaga malam di Jalan Letda Sujono Gang Padang yang dijadikan tempat transaksi narkoba," ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjutnya, Sabtu (16/5/2026) malam, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Petugas kemudian mendapati tersangka sedang berada di pos ronda yang selama ini digunakannya sebagai tempat berjaga malam.

"Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas sabu sebelum dijual kepada pembeli," ungkapnya.

Menurut Rafli, modus yang dilakukan tersangka terbilang berbeda dibanding pengedar lainnya. SR tidak menyiapkan paket-paket kecil sabu siap edar, melainkan menyimpan sabu dalam satu wadah besar sebelum dikemas ulang sesuai pesanan pembeli.

"Pos ronda ini dijadikan tersangka untuk mengedarkan narkoba. Tetapi pelaku tidak menyiapkan sabu dalam paket kecil. Sabu disimpan dalam satu wadah, lalu dikemas kembali sesuai permintaan pembeli, bisa satu gram atau dua gram tergantung pesanan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal lanjutnya, tersangka mengaku sudah sekitar 3 bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial CG yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 200 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual," kata Rafli.

Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa plastik klip kosong, timbangan elektrik serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu berinisial CG yang identitasnya telah dikantongi petugas.

"Kami masih mengejar pemasok narkoba tersebut. Identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan pemasok narkoba bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi. Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun kepada pelaku narkoba," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Kawasan Percut Sei Tuan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Bantah Anggotanya Lalai
komentar
beritaTerbaru