Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melaluil Direktorat Reserse Narkoba Polda berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda, MF yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika beserta barang bukti puluhan butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Baru, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan tersebut yang dinilai telah meresahkan warga.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba
Polda Sumut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud.
Dengan melakukan undercover buy atau penyamaran, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (20), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Editor
: Robert Banjarnahor