Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan sejumlah pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam lemari rumah.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 23 butir pil ekstasi dengan berat total sekitar 8,62 gram netto, terdiri atas pil berlogo Transformer warna biru dan Minion warna kuning, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Petugas juga telah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku yang diamankan, tetapi juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas ," ujar Ferry menyampaikan arahan Kapolda Sumut, Rabu (20/5/2026).
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor
: Robert Banjarnahor