Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ekstasi di Deliserdang

Tumpal Manik - Rabu, 20 Mei 2026 15:59 WIB
92 view
Polda Sumut Ungkap Peredaran Ekstasi di Deliserdang
Foto/Dok/Polda Sumut
Diamankan: MF, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang beserta barang bukti ekstasi saat diamankan, Selasa (19/5/2026) malam.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melaluil Direktorat Reserse Narkoba Polda berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten Deliserdang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda, MF yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika beserta barang bukti puluhan butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Baru, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan tersebut yang dinilai telah meresahkan warga.

Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud.

Dengan melakukan undercover buy atau penyamaran, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (20), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan sejumlah pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam lemari rumah.

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 23 butir pil ekstasi dengan berat total sekitar 8,62 gram netto, terdiri atas pil berlogo Transformer warna biru dan Minion warna kuning, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Petugas juga telah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku yang diamankan, tetapi juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas ," ujar Ferry menyampaikan arahan Kapolda Sumut, Rabu (20/5/2026).

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," pungkasnya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
BNNP Sumut Musnahkan 9 Kg Lebih Sabu dan 37.225 Butir Pil Ekstasi
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Hakim PN Medan Vonis Mati Terdakwa Pemilik 16.992 Butir Pil Ekstasi
komentar
beritaTerbaru