Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Polda Sumut Bekuk Pemuda di Deliserdang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

Tumpal Manik - Sabtu, 23 Mei 2026 19:49 WIB
440 view
Polda Sumut Bekuk Pemuda di Deliserdang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan
Foto:Dok/Polda Sumut
DIAMANKAN: SAS alias Piyot diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Satria, Gang Lestari, Kecamatan Delitua, Jumat (22/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deliserdang. Seorang pria berinisial SAS alias Piyot (19) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Satria, Gang Lestari, Kecamatan Delitua.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram.

Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan petugas terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

"Tim memperoleh informasi adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Satria, Gang Lestari, Kecamatan Deli Tua. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang terjadi di lapangan," ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Baca Juga:
Setelah memastikan informasi yang diterima, personel Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan upaya penyamaran melalui teknik pembelian terselubung terhadap pelaku. Saat proses transaksi berlangsung, petugas yang telah berada di lokasi langsung bergerak melakukan penindakan.

"Ketika pelaku diduga hendak menyerahkan barang kepada petugas yang melakukan penyamaran, personel langsung melakukan tindakan cepat dan mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S alias IO yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu dari setiap gram narkotika yang berhasil diedarkan.

Ferry menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

"Polda Sumut akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya, sehingga mata rantai peredaran narkoba dapat diputus," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Hendak Transaksi Sabu, IRT Dibekuk Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru