Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanjungbalai

Pahala Sinaga - Minggu, 24 Mei 2026 19:04 WIB
276 view
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanjungbalai
Foto: Dok/Humas
MY (45) warga asal Desa Air Joman Baru, Asahan, beserta barang bukti diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (23/5/2026).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Yudi juga menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka MY dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Tanjungbalai berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan akan terus bertindak tegas namun tetap humanis serta berintegritas dalam melayani masyarakat demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba," kata Yudi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Perbaungan, Kasat Narkoba Dapat Reward dari Kapolres Sergai
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
komentar
beritaTerbaru