Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanjungbalai

Pahala Sinaga - Minggu, 24 Mei 2026 19:04 WIB
274 view
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanjungbalai
Foto: Dok/Humas
MY (45) warga asal Desa Air Joman Baru, Asahan, beserta barang bukti diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (23/5/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria pengedar sabu berinisial MY (45), warga asal Desa Air Joman Baru, Kabupaten Asahan, di Jalan DI Panjaitan, Tanjungbalai, Jumat (23/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka MY dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian," ujar Yudi.

Yudi menerangkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket klip kecil di kantong baju seberat 0,14 gram, 8 paket klip kecil seberat 2,67 gram dan 3 paket klip sedang seberat 3,33 gram yang dibalut tisu di dalam kotak rokok.

Baca Juga:
"Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita mencapai berat kotor 6,14 gram, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, serta puluhan plastik klip transparan kosong siap pakai Uang tunai sebesar Rp 703.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba serta 1 unit ponsel merek Vivo dan baju lengan panjang milik tersangka," jelasnya.

Saat diinterogasi di lapangan, lanjut Yudi, tersangka MY mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial V. Saat ini statusnya dalam penyelidikan intensif (Lidik).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Yudi juga menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka MY dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Tanjungbalai berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan akan terus bertindak tegas namun tetap humanis serta berintegritas dalam melayani masyarakat demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba," kata Yudi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Perbaungan, Kasat Narkoba Dapat Reward dari Kapolres Sergai
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
komentar
beritaTerbaru