Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Diduga Sarang Narkoba, Polresta Deliserdang Bakar Gubuk di Tanjungmorawa, 3 Terduga Diamankan

Lisbon Situmorang - Senin, 25 Mei 2026 16:23 WIB
435 view
Diduga Sarang Narkoba, Polresta Deliserdang Bakar Gubuk di Tanjungmorawa, 3 Terduga Diamankan
Foto.Dok/Polresta Deliserdang
Ketiga terduga pengedar bersama barang bukti hasil penggebrekan, Selasa (19/5/2026) di Tanjungmorawa.

Setelah penggeledahan disaksikan Kadus setempat, gubuk tersebut dirusak dan bahan materialnya dibakar, Selasa (19/5/2026) pukul 16.30 WIB.

Kompol Fery mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut, 3 terduga menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU-RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, subsider UU-RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru