Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Perempuan di Sergai Laporkan Mantan Pacar atas Dugaan Penyebaran Konten Pornografi

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 04 Juni 2026 16:30 WIB
135 view
Perempuan di Sergai Laporkan Mantan Pacar atas Dugaan Penyebaran Konten Pornografi
Foto: harianSIB.com / M Arif H
TUNJUKKAN: Korban didampingi kuasa hukumnya menunjukkan laporan polisi terhadap mantan kekasihnya, Kamis (4/6/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Seorang perempuan berinisial SW (31), warga Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), melaporkan mantan kekasihnya VP (26) dan seorang perempuan berinisial VTR (26) ke Polres Sergai atas dugaan penyebaran konten pornografi tanpa persetujuannya. Laporan didampingi kuasa hukum korban, Alfianto SH, pada Kamis (4/6/2026).

Alfianto menjelaskan, dugaan penyebaran video bermuatan asusila itu diketahui kliennya pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 11.22 WIB, setelah menerima pesan WhatsApp dari VTR yang berisi video tersebut.

"Klien kami mengetahui keberadaan video itu setelah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp oleh salah satu terlapor. Dari informasi yang diperoleh, video tersebut diduga berasal dari mantan pacar korban," ujarnya ditemui di Mapolres Sergai.

Menurutnya, video tersebut dibuat saat korban dan VP masih menjalin hubungan asmara. Namun, korban tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menyebarkan rekaman tersebut.

Baca Juga:
Akibat peristiwa itu, kata Alfianto, kliennya mengalami kerugian secara moral dan psikologis. Korban merasa malu dan tertekan karena video tersebut diduga telah diketahui oleh pihak lain.

"Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," katanya.

Dalam laporannya, korban menduga VP warga Desa Sarangginting Kahan, Kecamatan Bintangbayu tersebut, sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Sementara VTR diduga turut mendistribusikan konten itu melalui pesan WhatsApp kepada korban.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kedua terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.

Alfianto berharap Satreskrim Polres Sergai segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan penyebaran video ke pihak lain maupun melalui platform media sosial.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami sejauh mana penyebaran video tersebut. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan kemampuan digital forensik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Benar, masih dalam proses penyelidikan," tegasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Dairi Prima Mineral Bagikan 1.400 Bibit Kemiri dan Kopi kepada Petani
Jalan Penghubung Humbahas - Pakpak Bharat Mulai Dikerjakan, Warga Perbatasan Sambut Gembira
Kajati Sumut Lantik Kajari Madina dan 2 Koordinator
Menyemai Harapan Hijau dari Medan: Saat Inklusivitas dan Pendidikan Lingkungan Menjawab Krisis Iklim
Anggota DPRD Labura H Saiful A Tanjung Reses di Desa Gunungmelayu
Satpol-PP Pemkab Dairi Pajang Kembali Papan Bunga Penolakan DPM
komentar
beritaTerbaru