Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Polres Sergai Ringkus 4 Pria Sindikat Spesialis Pencuri Mobil Pikap

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 12 Juni 2026 16:14 WIB
156 view
Polres Sergai Ringkus 4 Pria Sindikat Spesialis Pencuri Mobil Pikap
Foto: Dok/Polres
Keempat tersangka usai menjalani pemeriksaan, Jumat (12/6/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menuntaskan pengembangan kasus tindak pidana pencurian spesialis mobil pikap. Seluruh sindikat yang berjumlah empat orang kini menjalani pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Sergai melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan intensif setelah penangkapan tersangka YA (33) di sebuah rumah kosong di Dusun 9, Desa Ujungrambung, Kecamatan Pantaicermin, Sergai, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui tiga tersangka lainnya telah lebih dahulu diamankan terkait perkara lain di Deliserdang pada akhir Mei 2026.

Ketiganya masing-masing, H ditangkap di areal Perkebunan Socfindo Desa Matapao, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai, pada 24 Mei 2026, IP ditangkap di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, pada 25 Mei 2026, serta M ditangkap di areal Perkebunan PTPN 2 Dusun Rambe Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, Sergai, pada 26 Mei 2026.

Baca Juga:
"Pelaku YA dan komplotannya berhasil diamankan. Mereka merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai," ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Dijelaskan, aksi pencurian yang dilakukan sindikat tersebut sebanyak 4 kali di Kabupaten Serdangbedagai.

"Selain beraksi di Sergai, komplotan tersebut juga mengaku terlibat dalam sedikitnya 15 kasus pencurian sepeda motor. 10 kali di Simalungun dan Kota Pematangsiantar serta 5 kali di Deliserdang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Binjai Ringkus Sindikat Perampok Sepeda Motor
Poldasu Tangkap Sindikat Polisi Gadungan
Poldasu Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
Hukum Berat Anggota DPRD Sindikat Narkoba
3 Anggota Sindikat Malaysia Ditangkap di Kalbar, 10 Kg Sabu Disita
Polres Amankan Sindikat Calo Paspor Ilegal
komentar
beritaTerbaru