Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Duduk Santai di Warung, Seorang Pria Ditangkap Polisi dan Sita 9 Paket Ganja

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 16 Juni 2026 16:57 WIB
404 view
Duduk Santai di Warung, Seorang Pria Ditangkap Polisi dan Sita 9 Paket Ganja
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barang bukti ganja saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Jumat (12/6/2026).

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial RB (43), warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap saat sedang duduk santai di sebuah warung di Jalan Marbou, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (16/6/2026), mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu bungkus plastik putih yang berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat 12,36 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu lembar kertas linting merek Toreador yang ditemukan di bawah meja, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp180 ribu yang disimpan dalam tas sandang milik tersangka.

Namun saat diinterogasi, RB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja itu dari seorang pria berinisial OH yang disebut berada di kawasan Jalan Gaharu.

"Petugas telah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi," ujar Irwanta.

Selanjutnya, RB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, Polres Pematangsiantar terus berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru