Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Juni 2026

Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Luis David Hutabarat

* 1 Oknum TNI Diserahkan ke Polisi Militer
Efran Simanjuntak - Sabtu, 20 Juni 2026 14:59 WIB
291 view
Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Luis David Hutabarat
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Pemaparan pengungkapan kasus dan penetapan tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Luis David Hutabarat meninggal dunia, di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (20/6/2026).

Hasil autopsi yang dilakukan RSUD Rantauprapat mengungkap fakta mengejutkan. Kasat menyebut, hasil autopsi korban dinyatakan meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya tekanan pada leher yang menghambat masuknya oksigen ke paru-paru.

Selain menewaskan Luis David Hutabarat, insiden tersebut juga menyebabkan 2 korban lain mengalami luka-luka. Doni mengalami luka bengkak dan lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, bengkak, serta luka lecet akibat kekerasan yang terjadi.

Dalam perkembangan penyidikan, Polres Labuhanbatu telah menetapkan 3 orang tersangka. BD ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara KMH dan IFK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kapolres Labuhanbatu mengungkapkan, satu orang berinisial BDL yang merupakan anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganan perkaranya ke Subdenpom Rantauprapat, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

"Sejumlah langkah hukum telah dilakukan penyidik, mulai dari autopsi korban meninggal dunia, pemeriksaan saksi-saksi dan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap BD, IFK dan KMH.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang," jelas Wahyu.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Lagi, Buruh PT Nagali Labura Demo ke Kantor Disnakerin
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
20 Dokter Internship Angkatan VI Ditugaskan di Labura
2019, Puluhan Km Jalan Provinsi Labura-Tobasa Ditargetkan Bisa Dilalui Kendaraan Roda Empat
komentar
beritaTerbaru