Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Juni 2026

Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Luis David Hutabarat

* 1 Oknum TNI Diserahkan ke Polisi Militer
Efran Simanjuntak - Sabtu, 20 Juni 2026 14:59 WIB
295 view
Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Luis David Hutabarat
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Pemaparan pengungkapan kasus dan penetapan tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Luis David Hutabarat meninggal dunia, di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (20/6/2026).

Rantauprapat(harianSIB.com)

Polres Labuhanbatu menetapkan 3 warga sipil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Luis David Hutabarat (33), meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PT Agrinas Palma Nusantara Regional Sumatera Utara I, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Sementara seorang oknum anggota TNI AD berinisial BDL, yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, diserahkan penanganannya ke Polisi Militer. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, bersama Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad Fajar Balman, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (20/6/2026).

Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Balman selaku penyidik menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian, korban Luis David Hutabarat bersama 2 rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian. Saat itu, mereka sempat dihentikan oleh sejumlah orang hingga terjadi keributan yang berujung pada dugaan tindak kekerasan.

"Dari keterangan saksi-saksi, korban Luis David Hutabarat sempat bertemu dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD hingga terjadi benturan kendaraan. Setelah itu korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi," ungkap AKP Jihad.

Hasil autopsi yang dilakukan RSUD Rantauprapat mengungkap fakta mengejutkan. Kasat menyebut, hasil autopsi korban dinyatakan meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya tekanan pada leher yang menghambat masuknya oksigen ke paru-paru.

Selain menewaskan Luis David Hutabarat, insiden tersebut juga menyebabkan 2 korban lain mengalami luka-luka. Doni mengalami luka bengkak dan lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, bengkak, serta luka lecet akibat kekerasan yang terjadi.

Dalam perkembangan penyidikan, Polres Labuhanbatu telah menetapkan 3 orang tersangka. BD ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara KMH dan IFK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kapolres Labuhanbatu mengungkapkan, satu orang berinisial BDL yang merupakan anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganan perkaranya ke Subdenpom Rantauprapat, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

"Sejumlah langkah hukum telah dilakukan penyidik, mulai dari autopsi korban meninggal dunia, pemeriksaan saksi-saksi dan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap BD, IFK dan KMH.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang," jelas Wahyu.

Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar wilayah ini tetap kondusif.

"Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat tetap beroperasi dengan aman tanpa adanya kendala maupun keresahan. Kami dari Polres, Kodim dan Subdenpom akan melakukan penegakan hukum secara profesional sehingga masyarakat merasa tenang dan percaya kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan, tersangka BD merupakan purnawirawan TNI AD yang telah resmi memasuki masa pensiun sejak 1 April 2026. Menurutnya, sejak 13 Oktober 2025, yang bersangkutan telah menjalankan tugas di PT Agrinas Palma Nusantara dan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan kedinasan militer dalam perkara ini.

"Dengan statusnya sebagai purnawirawan, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan sepenuhnya menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil," tegas Dandim.

Sementara itu, Kapten CPM Rudi Simorangkir menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial BDL.

"Kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polres pada hari Jumat kemarin, terkait keterlibatan oknum TNI dalam perkara penganiayaan. Selain itu, kami juga telah menerima laporan polisi dari saudara berinisial D, dan menerbitkan laporan polisi baru terkait perkara tersebut," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi korban berinisial D dan S, lanjutnya, terdapat pengakuan bahwa oknum TNI berinisial BDL diduga melakukan tindakan penganiayaan. Namun demikian, pihaknya juga akan memeriksa dua saksi lainnya dari personel pengamanan PT Agrinas yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

Saat dikonfirmasi terkait oknum TNI AD dimaksud, Dansubdenpom dengan tegas mengatakan BDL juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Lagi, Buruh PT Nagali Labura Demo ke Kantor Disnakerin
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
20 Dokter Internship Angkatan VI Ditugaskan di Labura
2019, Puluhan Km Jalan Provinsi Labura-Tobasa Ditargetkan Bisa Dilalui Kendaraan Roda Empat
komentar
beritaTerbaru