Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Sabu 12,48 Gram

Muhammad Irsan - Sabtu, 20 Juni 2026 21:30 WIB
557 view
Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Sabu 12,48 Gram
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN: Satnarkoba Polres Binjai saat mengamankan kedua pengedar masing-masing berinisial BD alias Dana (36) dan TW (33) di Mapolres Binjai, Sabtu (20/6/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi penyamaran (undercover), petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BD alias Dana (36) dan TW (33). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, mengatakan tersangka BD alias Dana ditangkap di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Sementara itu, tersangka TW diamankan di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:
"Komitmen terhadap pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai melalui operasi undercover yang dilakukan personel Satres Narkoba. Dari operasi tersebut, kami berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujar Ismail Pane, Sabtu (20/6/2026).

Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 12,48 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektronik, satu tas penyimpanan sabu, satu dompet warna hitam, serta dua alat takar plastik (scop).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di sejumlah lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara tertutup hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku lainnya. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai, Mirzal, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika.

"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Randi Permana Nasution Terpilih Aklamasi Pimpin KNPI Kota Binjai
Pelayanan Zending HKBP UAS kepada Anak-anak di Pinggiran Rel Mabar Penuh Sukacita
Peredaran Narkoba di Lapas Labuhanbilik Dibongkar, 3 Orang Ditangkap
Dukung Pendidikan Berkualitas, PLN Salurkan Sarana Komputer dan Pelatihan Desain Grafis
Implementasi Literasi Artificial Intellegence dalam Meningkatkan Kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara
Sertifikat Vaksin Diduga Palsu, 29 Calon Jemaah Umroh Ditunda Terbang dari Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru