Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, MI dan WA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan, pemberantasan narkotika tetap menjadi salah satu prioritas utama jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri. (*)