Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Narkoba, 4,80 Gram Sabu Disita

Muhammad Irsan - Minggu, 21 Juni 2026 20:37 WIB
156 view
Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Narkoba, 4,80 Gram Sabu Disita
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
Kedua pengedar narkoba masing-masing beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Minggu (21/6/2026).

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, MI dan WA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan, pemberantasan narkotika tetap menjadi salah satu prioritas utama jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Medan(harianSIB.com)Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas S