Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Juni 2026

Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Narkoba, 4,80 Gram Sabu Disita

Muhammad Irsan - Minggu, 21 Juni 2026 20:37 WIB
140 view
Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Narkoba, 4,80 Gram Sabu Disita
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
Kedua pengedar narkoba masing-masing beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Minggu (21/6/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Binjai terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MI (22) dan WA (36), diamankan petugas dalam operasi penyamaran (undercover buy) di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 4,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek VIVO berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan secara tertutup dengan menerapkan teknik undercover buy. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

"Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," ujar Ismail Pane, Minggu (21/6/2026).

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, MI dan WA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan, pemberantasan narkotika tetap menjadi salah satu prioritas utama jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Medan(harianSIB.com)Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas S