Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Diduga Gelapkan Dana Infak Masjid Rp174 Juta, Oknum Bendahara BKM Dilaporkan ke Polres Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 01 Juli 2026 15:13 WIB
120 view
Diduga Gelapkan Dana Infak Masjid Rp174 Juta, Oknum Bendahara BKM Dilaporkan ke Polres Sergai
Foto: Dok/ Warga
Pengurus BKM bersama tokoh masyarakat melakukan musyawarah, Selasa (30/6/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) bersama masyarakat Dusun II, Desa Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), melaporkan seorang oknum bendahara BKM Masjid Asysyakirin berinisial H alias ACN (47) ke Polres Sergai atas dugaan penggelapan dana infak pembangunan masjid sebesar Rp174.237.500.

Laporan yang disampaikan pada Selasa (30/6/2026) tersebut, telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai dengan nomor STTLP/226/VI/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Sekretaris BKM Masjid Asysyakiriin, RN (52), mengatakan, dana yang dipersoalkan merupakan hasil infak masyarakat yang dikumpulkan sejak 2022 hingga Agustus 2025.

Dana tersebut berasal dari infak harian, kotak Jumat, dan infak bulanan yang diperuntukkan bagi pembangunan pelataran parkir, tempat wudhu, serta kamar mandi masjid.

Baca Juga:
"Uang itu murni dari infak masyarakat dan selama ini dipegang bendahara. Saat pembangunan berjalan dan pekerja meminta upah, baru diketahui uang tersebut sudah habis dipakai. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima Polres Sergai. Ini merupakan uang amanah masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, dugaan penyimpangan mulai terungkap ketika pembangunan fasilitas masjid yang telah berlangsung sekitar dua bulan mengalami kendala akibat upah pekerja tidak dapat dibayarkan.

"Saat kami meminta penjelasan, bendahara mengakui uang itu telah dipakai tanpa sepengetahuan pengurus. Nilai sementara yang belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp174 juta lebih," katanya.

Dijelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, pengurus BKM bersama tokoh masyarakat telah beberapa kali melakukan musyawarah dan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan dana tersebut.

Dalam pertemuan itu, terlapor disebut mengakui telah menggunakan uang infak dan berjanji akan mengembalikannya. Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak direalisasikan.

"Karena tidak ada itikad baik dan saat ini keberadaannya juga tidak diketahui, masyarakat akhirnya sepakat melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dusun II Desa Sialang Buah, Tama Azmi Patuhilah, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengaku mengetahui kendala pembayaran upah pekerja saat pembangunan berlangsung yang kemudian mengungkap dugaan penyalahgunaan dana infak.

"Dalam rapat, bendahara mengakui uang itu memang sudah dipakai. Masyarakat sudah memberikan waktu hampir satu tahun untuk mengembalikan dana tersebut, namun hingga kini belum ada penyelesaian," pungkasnya.

Tama juga mengaku sempat berupaya menjalin komunikasi dengan terlapor untuk mencari jalan keluar, namun menurutnya justru menerima respons bernada ancaman.

"Saya berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak, tentu proses hukum akan terus berjalan," pungkasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasat Reskrim Polres Sergai Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
1432 Sanksi Tilang Diberikan Polres Sergai Selama Ops Zebra Toba 2018
Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
Gelapkan Dana Renovasi Masjid, Tukang Bangunan Diamankan Polsek Telukmengkudu
Ditabrak Mobil, Mr X Tewas di Telukmengkudu
Pria Pengangguran Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai
komentar
beritaTerbaru