Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Juli 2026

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perbaungan

Muhammad Arif Hidayatullah - Sabtu, 04 Juli 2026 15:45 WIB
841 view
Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perbaungan
Foto: Dok/ Polres
PEMERIKSAAN: Kedua tersangkan usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (4/7/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Nagapawan, dan MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Nagalawan.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) dan merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.

"Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari keterangan keduanya, diketahui sabu tersebut diperoleh dari tersangka berinisial UB," ujarnya, Sabtu (4/7/2026)

Baca Juga:
Dijelaskan, setibanya di TKP, kedua tersangka yang berada di belakang sebuah kios milik warga berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.

"Namun berkat kesigapan personel, kedua tersangka berhasil dikejar dan diamankan," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 paket sabu seberat 1,7 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 handphone, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan.

"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Perbaungan, Kasat Narkoba Dapat Reward dari Kapolres Sergai
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru