Medan (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika dengan modus baru. Sebanyak 128 pod vape berisi narkotika atau yang dikenal sebagai "Pod Getar" berhasil disita dari seorang pria yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas negara yang dikendalikan dari Malaysia.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (4/7/2026). Operasi dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Kanit 3 Satres Narkoba, Iptu Berry Anggara.
Pelaku yang diamankan berinisial MG (30) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Saat ditangkap, MG diduga sedang menunggu instruksi dari pengendali jaringan yang berada di Malaysia untuk mendistribusikan vape narkoba ke sejumlah lokasi di Kota Medan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (6/7/2026) menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim selama beberapa hari.
Baca Juga:
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 128 pod vape narkoba serta dua unit telepon genggam milik tersangka. Seluruh barang bukti disembunyikan di bawah bantal kamar hotel yang ditempati pelaku," ujar Rafli.
Menurut Rafli, vape narkoba tersebut dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk vape biasa. Seluruh pod dibungkus dalam kemasan berwarna hitam tanpa merek dagang dan hanya ditempeli stiker hologram bertuliskan QC, sehingga sulit dibedakan dengan produk legal.