Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

Sindikat Vape Narkoba Jaringan Malaysia Dibongkar, 128 Pod Getar Disita

Roy Surya D Damanik - Senin, 06 Juli 2026 14:55 WIB
326 view
Sindikat Vape Narkoba Jaringan Malaysia Dibongkar, 128 Pod Getar Disita
Foto Dok/Satres Narkoba
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha memperlihatkan barang bukti ratusan vape narkoba yang disita dari tersangka MG yang diringkus di salah satu hotel di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (4/7/2026).

Medan (harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika dengan modus baru. Sebanyak 128 pod vape berisi narkotika atau yang dikenal sebagai "Pod Getar" berhasil disita dari seorang pria yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas negara yang dikendalikan dari Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (4/7/2026). Operasi dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Kanit 3 Satres Narkoba, Iptu Berry Anggara.

Pelaku yang diamankan berinisial MG (30) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Saat ditangkap, MG diduga sedang menunggu instruksi dari pengendali jaringan yang berada di Malaysia untuk mendistribusikan vape narkoba ke sejumlah lokasi di Kota Medan.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (6/7/2026) menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim selama beberapa hari.

Baca Juga:

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 128 pod vape narkoba serta dua unit telepon genggam milik tersangka. Seluruh barang bukti disembunyikan di bawah bantal kamar hotel yang ditempati pelaku," ujar Rafli.

Menurut Rafli, vape narkoba tersebut dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk vape biasa. Seluruh pod dibungkus dalam kemasan berwarna hitam tanpa merek dagang dan hanya ditempeli stiker hologram bertuliskan QC, sehingga sulit dibedakan dengan produk legal.

"Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang teman lamanya saat masih kuliah di Medan. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, pengendalinya diduga berada di Malaysia. Barang haram itu dipasok ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai sebelum diedarkan di Medan," jelasnya.

Polisi kini masih memburu pemasok yang menyerahkan vape narkoba kepada MG, termasuk sosok pengendali jaringan yang diduga berada di luar negeri.

"Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai distribusi serta kemungkinan adanya pelaku lain di Sumatera Utara," ungkapnya.

Rafli menegaskan, Polrestabes Medan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, termasuk yang menggunakan modus baru dengan menyamarkan narkoba dalam bentuk vape.

Baca Juga:

"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku narkoba. Para bandar mungkin bisa berlari, tetapi mereka tidak akan bisa bersembunyi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan. Bagaimanapun cara mereka berkamuflase dan menciptakan modus baru, akan kami ungkap," tegas Rafli.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Penjualan Gelap Hewan Dilindungi
Polrestabes Medan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
komentar
beritaTerbaru