Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Satreskrim Polres Binjai Ungkap Aksi Pencurian di Kuil Sikh, Empat Pelaku Ditangkap

Muhammad Irsan - Jumat, 24 Juli 2026 19:48 WIB
123 view
Satreskrim Polres Binjai Ungkap Aksi Pencurian di Kuil Sikh, Empat Pelaku Ditangkap
Foto: harianSIB.com/M Irsan
Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda, didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, saat memberi paparan, di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kuil Sikh di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Hanya beberapa hari setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang ternyata merupakan orang-orang yang bekerja dan bertugas menjaga lokasi pembangunan kuil tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda, didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, Jumat (24/7/2026), mengatakan, keempat tersangka ditangkap secara serentak di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026).

Mereka masing-masing berinisial DAF (30) dan RG (30) yang bekerja sebagai tukang bangunan, MY (65) selaku penjaga malam, serta DSY (40) sebagai penjaga siang.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Para tersangka mencuri material pembangunan kuil secara berulang hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp60 juta," ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan diketahui aksi pencurian berlangsung sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026. Korban kehilangan 12 unit mesin kompresor AC beserta berbagai material bangunan.

Kapolres menjelaskan, DAF dan RG beraksi dengan membuka jendela ruang penyimpanan untuk mengambil kompresor AC. Mesin tersebut kemudian dibongkar guna mengambil tembaga sebelum dijual ke penampung besi tua dengan harga sekitar Rp160 ribu per kilogram.

Sementara itu, MY yang bertugas sebagai penjaga malam diduga mengetahui aksi tersebut namun tidak mencegahnya. Bahkan, ia menerima bagian hasil penjualan tembaga antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali pencurian dilakukan.

Adapun DSY, yang merupakan penjaga siang, diduga secara berulang membawa keluar material bangunan setiap selesai bertugas sekitar pukul 19.00 WIB tanpa seizin pihak kuil. Material yang diambil antara lain batu bata, marmer, besi holo hingga granit.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diperkuat rekaman CCTV di lokasi. Berbekal bukti tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Binjai juga memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah rumah kos. Kendaraan hasil pengungkapan tersebut bahkan telah diizinkan untuk dipinjam pakai oleh korban demi kepentingan kemanusiaan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru