Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman barang haram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di kawasan Medan Labuhan dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu, pil ekstasi, serta ganja dalam jumlah besar.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (28/7/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Satres Narkoba.
"Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS (19) warga Jalan Tenggiri Raya, Kecamatan Medan Labuhan, di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan," ujarnya.
Ia menambahkan, dari HS, petugas menemukan 3 butir pil ekstasi dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Saat diinterogasi, HS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial JD (25) yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Medan Labuhan.
Baca Juga:
"Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas mengamankan JD beserta barang bukti berupa 3 paket sabu, 188 butir pil ekstasi, dan Kg ganja yang diduga siap diedarkan ke berbagai daerah," ungkapnya.
Rafli menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan pemasok narkoba antarprovinsi bahkan lintas pulau. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan jasa perusahaan ekspedisi dengan menyamarkan isi paket sebagai barang elektronik maupun suku cadang kendaraan.