Medan(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) berkapasitas 2 x 1.800 HP milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan.
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 19.30 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (27/7/2026), di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Medan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari P. Nababan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra, serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Baca Juga:
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hosadi Apriza Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari P Nababan saat membacakan
putusan.
Selain Hosadi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Bambang Soendjaswono, dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.