Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

Ditolak Pinjam Rp50 Juta, Oknum Aparat Diduga Bunuh Nenek di Tanjungmorawa

Lisbon Situmorang - Rabu, 05 Agustus 2026 17:26 WIB
361 view
Ditolak Pinjam Rp50 Juta, Oknum Aparat Diduga Bunuh Nenek di Tanjungmorawa
Foto: harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (5/8/2026).

Lubukpakam(harianSIB.com)

Polresta Deliserdang mengungkap motif pembunuhan terhadap Hj Nurlis (69), warga Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Pundenrejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Korban diduga dibunuh tetangganya sendiri, RF (23), yang disebut merupakan oknum aparat, setelah permintaannya meminjam uang sebesar Rp50 juta ditolak.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral SIK MH dan Kasubbag Humas Iptu Jans GM Napitupulu SH, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (5/8/2026).

Menurut Kapolresta, tersangka RF ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bringas Satreskrim Polresta Deliserdang pada Senin (3/8/2026) malam di pintu Tol Teluk Mengkudu, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dengan membawa sebilah pisau dapur. Karena telah saling mengenal, korban membukakan pintu dan mempersilakan tersangka masuk ke dalam rumah.

Baca Juga:
Di dalam rumah, tersangka meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta dengan alasan terlilit utang. Namun, korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut meski sebelumnya beberapa kali memberikan pinjaman kepada tersangka.

"Karena permintaannya ditolak, tersangka marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat korban berteriak, tersangka kemudian menikam bagian bawah leher korban menggunakan pisau yang dibawanya," ujar Kombes Pol Hendria Lesmana.

Setelah korban tergeletak bersimbah darah di area dapur, tersangka diduga mengambil sepasang anting milik korban senilai sekitar Rp3 juta sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Kapolresta menjelaskan, pada keesokan harinya tersangka sempat menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun saat dimintai keterangan sebagai saksi, penyidik menilai keterangannya berubah-ubah dan berbelit-belit.

"Ketika dilakukan pemantauan, tersangka diketahui melarikan diri dari rumahnya. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap yang bersangkutan," katanya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Deliserdang.

Atas perbuatannya, RF dipersangkakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 458 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pembunuh Pelajar SMP Divonis Hukuman Seumur Hidup di PN Lubukpakam
Pembunuhan Nenek Hj Nurlis Terungkap, Polresta Deliserdang Tangkap Terduga Oknum Polisi
Polres Belawan Tangkap 3 Anggota Geng Motor Bersajam
Rp8 Miliar TPP Tak Terserap akan Digerakkan untuk Penanganan Banjir di Deliserdang
Satpol PP Segel Penimbunan Lahan 6 Hektare di Pantailabu
Nenek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tanjungmorawa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
komentar
beritaTerbaru