Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 Agustus 2026

Terduga Pelaku Curanmor di Tebingtinggi Diringkus Polisi

Muhammad Arif Hidayatullah - Sabtu, 08 Agustus 2026 10:59 WIB
273 view
Terduga Pelaku Curanmor di Tebingtinggi Diringkus Polisi
Foto: Dok/ Polres
PEMERIKSAAN: Tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kotarih, Sabtu (8/8/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih, Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdangbedagai.

Terduga pelaku bernama Maslan alias Gondrong (41), warga Dusun II, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, diamankan petugas di wilayah Kecamatan Padanghulu, Kota Tebingtinggi, Jumat (7/8/2026).

Kasihumas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah aksi pencurian berlangsung.

Ia menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pukul 03.00 WIB. Saat itu, suami korban, Ramli Purba, terbangun untuk pergi ke kamar mandi. Ia kemudian mendapati pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka.

Baca Juga:
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY telah raib. Sepeda motor tersebut sebelumnya terparkir di dalam rumah bersama 2 sepeda motor lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban Paisah Barus (42), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Tebingtinggi. Tanpa membutuhkan waktu lama, petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Personel Polsek Kotarih berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di Tebingtinggi," ujar saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi BK 5003 XAY beserta dokumen kepemilikan kendaraan, 1 celana jeans biru dan 1 jaket sweater hitam serta satu bungkus rokok.

"Tersangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian," pungkasnya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
20 Kelurahan di Tebingtinggi Terima Bantuan CSR dari LPCI
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Paripurna DPRD Tebingtinggi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Molor 1,5 Jam
16 Klub Ikuti Turnamen Voli Piala Kapolres Tebingtinggi
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Seorang dari Komplotan Bajing Loncat Tewas Dihajar Massa di Tebingtinggi
komentar
beritaTerbaru