Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 06 Oktober 2026

Kasus Bayi Dibuang ke Pinggir Sungai Terungkap, Polres Binjai Tangkap Bidan dan Pria Wiraswasta

Muhammad Irsan - Senin, 10 Agustus 2026 14:47 WIB
758 view
Kasus Bayi Dibuang ke Pinggir Sungai Terungkap, Polres Binjai Tangkap Bidan dan Pria Wiraswasta
Foto: harianSIB.com/M Irsan
Konferensi pers pemaparan kasus pembuangan mayat bayi di tepi sungai Jalan Aiptu Radiman, Binjai, di Aula Anindya Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Misteri penemuan jasad bayi laki-laki dalam kantong plastik di pinggir sungai Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, mulai terkuak. Polres Binjai mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan kasus pembuangan bayi tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SS (55), perempuan yang berprofesi sebagai bidan persalinan, dan RD (31), laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai, Jumat (31/7/2026).

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Anindya Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026).

Kasus ini bermula Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Kepling Muhammad Syarif melaporkan kepada Polsek Binjai Kota, adanya penemuan jasad bayi laki-laki di pinggir sungai Jalan Aiptu Radiman.

Baca Juga:
Petugas yang mendatangi lokasi menemukan jasad bayi berada di dalam kantong plastik warna kuning dan dibungkus kain panjang warna cokelat. Kondisi bayi masih terdapat plasenta atau tali pusar yang belum terputus.

Jasad bayi kemudian dievakuasi ke RSU Dr. Djoelham Binjai untuk selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Medan guna menjalani pemeriksaan visum.

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi kemudian mengendus keberadaan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi terduga pelaku berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan SS di kediamannya. Tak lama berselang, RD yang diduga berperan membuang jasad bayi tersebut juga diamankan di lokasi yang sama.

"Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan kedua tersangka," ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal warna cokelat muda, helm Yamaha Nmax warna hitam, kain panjang warna cokelat, kantong plastik warna kuning dan putih serta uang tunai Rp500.000.

Kapolres mengatakan, motif pembuangan bayi tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Polisi juga masih berupaya mengungkap identitas ibu bayi, lantaran kedua tersangka yang diamankan belum mengakui siapa ibu dari bayi tersebut.

"Motifnya masih kami dalami. Termasuk siapa ibu dari bayi tersebut, karena sampai saat ini pelaku belum mengakui," ujar Kapolres.

Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, SS dan RD dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menegaskan, Polres Binjai berkomitmen mengungkap kasus tersebut hingga tuntas sekaligus memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

"Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru