Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 29 September 2026

Edarkan Ekstasi, Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Pahala Sinaga - Minggu, 27 September 2026 23:13 WIB
341 view
Edarkan Ekstasi, Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Foto : Dok/Yudi
AMANKAN : Pengedar narkoba jenis ekstasi, AZ alias Arman beserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (26/9/2026).

" Atas perbuatannya, AZ alias Arman terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat," pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
Dua Terdakwa Pemilik Sabu dan Ekstasi Dituntut Seumur Hidup
Bawa Ekstasi, Pria Pengangguran Dibekuk Polsek Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru