Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

Diduga Miliki Sabu, Pria 43 Tahun Diamankan di Pondok Kosong, Labura

Efran Simanjuntak - Rabu, 30 September 2026 16:43 WIB
352 view
Diduga Miliki Sabu, Pria 43 Tahun Diamankan di Pondok Kosong, Labura
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Terduga pemilik sabu, RS alias D (43), warga Kongsi Enam, diringkus dari satu pondok kosong di Dusun Kongsi Enam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (26/9/2026).

"Polres Labuhanbatu memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten. Tidak hanya menindak pelaku di lapangan, Kepolisian juga akan terus mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Setiap informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," kata Aswin.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru