Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

Diduga Miliki Sabu, Pria 43 Tahun Diamankan di Pondok Kosong, Labura

Efran Simanjuntak - Rabu, 30 September 2026 16:43 WIB
355 view
Diduga Miliki Sabu, Pria 43 Tahun Diamankan di Pondok Kosong, Labura
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Terduga pemilik sabu, RS alias D (43), warga Kongsi Enam, diringkus dari satu pondok kosong di Dusun Kongsi Enam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (26/9/2026).

Labuhanbatu (harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas mengamankan RS alias D (43), yang diduga memiliki sabu di sebuah pondok kosong di Dusun Kongsi Enam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (26/9/2026).

Kapolsek Aeknatas Iptu Sofyan Tampubolon SH MH mengatakan, penindakan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan mendatangi pondok dimaksud.

"Saat tiba di lokasi, tim petugas mendapati RS sedang berada di dalam pondok. Dalam pemeriksaan, tim menemukan plastik klip berisi sabu dengan berat 0,76 gram, dompet kecil berwarna biru dan satu bong alat isap sabu," kata Sofyan kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/9/2026).

RS dan barang bukti dibawa ke Polsek Aeknatas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkara itu selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan dan pengembangan kasus.

Baca Juga:
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH mengatakan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Aswin mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Menurutnya, informasi masyarakat akan ditindaklanjuti untuk membantu mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkoba.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru