Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 15 Oktober 2026

Dramatis! Kejar-kejaran di Jalinsum Besitang, Polisi Tabrak Mobil Kurir 24 Kg Sabu

Roy Surya D Damanik - Rabu, 14 Oktober 2026 13:55 WIB
264 view
Dramatis! Kejar-kejaran di Jalinsum Besitang, Polisi Tabrak Mobil Kurir 24 Kg Sabu
Foto Dok/Polrestabes Medan
RINGKUS KURIR: Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus kurir 24 Kg sabu berinisial AM, Jalinsum kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.

Medan (harianSIB.com)

Aksi kejar-kejaran menegangkan mewarnai upaya Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 24 Kg dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, petugas bahkan terpaksa menabrak mobil yang dikendarai kurir narkoba demi menghentikan pelariannya.

Upaya pelarian itu akhirnya kandas. Seorang pria berinisial AM (31) warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara, berhasil diringkus. Dari mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dikendarainya, polisi menemukan 24 bungkus sabu dengan berat total mencapai 24.000 gram atau Kg.

Pengungkapan besar ini sekaligus membongkar modus penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Baca Juga:
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (14/10/2026) siang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penangkapan berawal dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan. Barang haram itu diduga dibawa menggunakan sebuah mobil yang melintasi perbatasan Aceh–Sumatera Utara," ujarnya.

Ia menambahkan, berbekal informasi tersebut, petugas bergerak melakukan pengintaian di kawasan perbatasan, tepatnya di wilayah Kabupaten Langkat. Selama sekitar 5 jam, petugas memantau pergerakan kendaraan yang dicurigai membawa narkoba. Hingga akhirnya, sebuah Daihatsu Terios BL 1780 NI terdeteksi melintas memasuki wilayah Sumatera Utara.

"Mobil tersebut melaju kencang. Gerak-geriknya semakin mengundang kecurigaan petugas hingga pembuntutan pun dilakukan. Situasi berubah menegangkan ketika kendaraan yang dikemudikan AM justru melaju semakin cepat. Petugas kemudian melakukan pengejaran di sepanjang Jalinsum kawasan Besitang.

Kejar-kejaran tak terhindarkan. Untuk menghentikan laju kendaraan dan menggagalkan pelarian tersangka, petugas akhirnya terpaksa menabrak mobil tersebut," ungkapnya.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan lanjut Rafli, petugas langsung mengamankan AM. Namun, tersangka sempat enggan turun dari mobil sehingga petugas harus menurunkannya secara paksa. Saat itu, AM juga sempat berkilah tidak membawa narkoba.

"Kecurigaan petugas terbukti ketika penggeledahan dilakukan. Bukan hanya satu tempat, sabu tersebut ternyata disembunyikan di sejumlah bagian mobil yang telah dimodifikasi. Petugas menemukan paket-paket sabu di lantai bagian belakang kendaraan, di dalam jok yang telah diubah, hingga di balik dashboard," katanya.

Lebih lanjut, cara penyimpanan tersebut diduga dirancang untuk mengelabui pemeriksaan dan menyamarkan keberadaan narkotika selama perjalanan lintas provinsi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 24 bungkus sabu dengan berat keseluruhan mencapai 24 Kg.

"Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 Kg yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi," tambah Rafli.

Diungkapkan Kasatres Narkoba, dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa AM diduga bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai pembawa narkoba dari Aceh. Beberapa waktu sebelumnya, tersangka disebut pernah membawa narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa. Besarnya imbalan yang dijanjikan diduga menjadi daya tarik bagi AM untuk kembali menjalankan aksinya.

"Untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil dikirim, tersangka dijanjikan upah Rp 15 juta. Dengan muatan mencapai 24 kilogram, total imbalan yang dijanjikan kepadanya mencapai Rp 360 juta apabila seluruh barang haram itu berhasil sampai ke tujuan. Angka fantastis tersebut menjadi iming-iming yang membuat tersangka tergiur, meski risiko hukum yang menantinya sangat berat," jelasnya.

Meski kurir dan puluhan kilogram sabu berhasil diamankan kata Rafli, polisi belum berhenti. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman narkoba tersebut. Satres Narkoba kini memburu pemasok sekaligus pengendali yang diduga mengatur pergerakan tersangka. Identitas orang yang disebut sebagai bos AM itu, menurut Rafli, telah diketahui dan kini dalam pengejaran polisi.

"Pengungkapan ini diharapkan dapat membuka rantai distribusi narkoba lintas provinsi, sekaligus menyeret pihak-pihak yang diduga menjadi otak di balik bisnis haram tersebut," sebutnya.

Rafli menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada kurir yang tertangkap di lapangan. Pihaknya akan terus mengejar bandar dan pengendali yang berada di balik peredaran narkotika.

"Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat," pungkasnya.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
Pria Pengangguran Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Temuan Ganja 8 Ons di Tiki Dilaporkan ke Satres Narkoba
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
komentar
beritaTerbaru