Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 16 Oktober 2026

GSN di Tanjungmorawa, Polisi Amankan 7 Orang dan Sabu 5,86 Gram

Lisbon Situmorang - Rabu, 14 Oktober 2026 16:10 WIB
265 view
GSN di Tanjungmorawa, Polisi Amankan 7 Orang dan Sabu 5,86 Gram
Foto: Dok/Polresta Deliserdang
Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang memaparkan barang bukti yang diamankan dalam operasi Grebek Sarang Narkoba, Selasa (13/10/2026) sore, di Tanjungmorawa.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polresta Deliserdang bersama BNNK Deliserdang mengamankan tujuh orang dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Selasa (13/10/2026) sore.

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu, petugas menyisir Gang Kalimantan, Desa Tanjungmorawa B, Gang Aman, hingga Lorong 3, Kelurahan Tanjungmorawa Pekan. Petugas menemukan plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,86 gram serta membakar sebuah barak atau gubuk yang diduga digunakan untuk transaksi atau mengonsumsi sabu.

Baca Juga:
Barak atau gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba dirusak dan dibakar dalam operasi Grebek Sarang Narkoba, Selasa (13/10/2026) sore, di Tanjungmorawa. (Foto: Dok/Polresta Deliserdang)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru