Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 16 Oktober 2026

GSN di Tanjungmorawa, Polisi Amankan 7 Orang dan Sabu 5,86 Gram

Lisbon Situmorang - Rabu, 14 Oktober 2026 16:10 WIB
266 view
GSN di Tanjungmorawa, Polisi Amankan 7 Orang dan Sabu 5,86 Gram
Foto: Dok/Polresta Deliserdang
Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang memaparkan barang bukti yang diamankan dalam operasi Grebek Sarang Narkoba, Selasa (13/10/2026) sore, di Tanjungmorawa.

Kapolresta Deliserdang melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH menyampaikan informasi tersebut kepada harianSIB.com di Mapolresta Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (14/10/2026). Barang bukti lain yang diamankan antara lain tiga kaca pirex dengan bercak sabu, lima alat isap bong, dua mancis, dan satu blok plastik klip kecil kosong.

Dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, SAH (25), warga Dusun VII, Gang Sederhana, Desa Bangunrejo, Kecamatan Tanjungmorawa, terindikasi positif mengandung metamfetamina.

Enam orang lainnya masing-masing PS (36), warga Dusun II, Desa Tanjungmorawa B; YY (36), warga Dusun V, Desa Bandarlabuhan; SA (24), warga Gang Kalimantan, Desa Bandarlabuhan; AS (51), warga Dusun IV, Desa Tanjungmorawa B; IS (31), warga Pasar 7, Desa Wonosari; serta SHN (31), warga Pasar 5, Desa Wonosari. Seluruhnya berdomisili di Kecamatan Tanjungmorawa.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Putra. Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang, dibantu Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNNK Deliserdang, telah mencari Putra di sekitar Desa Tanjungmorawa B dan Kelurahan Tanjungmorawa Pekan. Namun, pria itu belum ditemukan.

Kompol Fery mengatakan penindakan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

"Kami akan terus mengejar para pelaku pengedar narkoba dan akan menindak dengan tegas dan terukur," tegasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru