Kapolresta Deliserdang melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH menyampaikan informasi tersebut kepada harianSIB.com di Mapolresta Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (14/10/2026). Barang bukti lain yang diamankan antara lain tiga kaca pirex dengan bercak sabu, lima alat isap bong, dua mancis, dan satu blok plastik klip kecil kosong.
Dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, SAH (25), warga Dusun VII, Gang Sederhana, Desa Bangunrejo, Kecamatan Tanjungmorawa, terindikasi positif mengandung metamfetamina.
Enam orang lainnya masing-masing PS (36), warga Dusun II, Desa Tanjungmorawa B; YY (36), warga Dusun V, Desa Bandarlabuhan; SA (24), warga Gang Kalimantan, Desa Bandarlabuhan; AS (51), warga Dusun IV, Desa Tanjungmorawa B; IS (31), warga Pasar 7, Desa Wonosari; serta SHN (31), warga Pasar 5, Desa Wonosari. Seluruhnya berdomisili di Kecamatan Tanjungmorawa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Putra. Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang, dibantu Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNNK Deliserdang, telah mencari Putra di sekitar Desa Tanjungmorawa B dan Kelurahan Tanjungmorawa Pekan. Namun, pria itu belum ditemukan.
Kompol Fery mengatakan penindakan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Kami akan terus mengejar para pelaku pengedar narkoba dan akan menindak dengan tegas dan terukur," tegasnya.