Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 15 Oktober 2026

Operasi Gabungan di Labura, Pria Diduga Terlibat Narkoba Ditangkap

Efran Simanjuntak - Rabu, 14 Oktober 2026 19:03 WIB
377 view
Operasi Gabungan di Labura, Pria Diduga Terlibat Narkoba Ditangkap
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labura meringkus seorang terduga pelaku saat melakukan Operasi Sarang Narkoba di Dusun Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Selasa (13/10/2026) sore.

Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menangkap seorang pria berinisial S alias Heri (26) dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di kawasan Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, Selasa (13/10/2026).

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH mengatakan, penindakan sekitar pukul 18.00 WIB itu dilakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

"Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli dan penggunaan sabu di kawasan Dusun II Desa Damuli Pekan Labura," kata Aswin kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan Heri. Dari lokasi, petugas menyita sabu dengan berat bruto total 2,55 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu kaca pirex berisi sabu seberat 1,52 gram, dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,27 gram, serta satu bungkus lainnya berisi sabu seberat 0,76 gram.

Baca Juga:
Petugas juga menyita bong, mancis, pipet berbentuk sekop, lima bungkus plastik klip kosong, serta botol Yakult berisi pipet.

Menurut Aswin, dalam pemeriksaan awal Heri mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Rido. Petugas melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi Rido belum ditemukan.

"S alias Heri beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga membakar pondok terpal dan barang lain yang diduga digunakan sebagai tempat atau sarana peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Aswin mengatakan operasi itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru