Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Memeras Bandar Narkoba, 4 Oknum Polisi Dihukum 3 Bulan Penjara

- Kamis, 20 Februari 2014 10:34 WIB
638 view
 Memeras Bandar Narkoba, 4 Oknum Polisi Dihukum 3 Bulan Penjara
Sib/int
Medan (SIB)- Empat personel kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap bandar Narkoba dijatuhi hukuman masing-masing 3 bulan penjara. Mereka pun cuma dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Keempat polisi yang dinyatakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP  itu masing-masing Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono, dan Briptu M Hardianto. Mereka merupakan personel Polsek Medan Timur.

Vonis terhadap keempat terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2/2014).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Pramono, Tuhu Mike Bancin, Budi Harsono dan M Hardianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan kepada para terdakwa,"kata Indra Cahaya.

Meskipun menyatakan keempat terdakwa hanya melakukan perbuatan tidak menyenangkan, namun ada uang Rp 94 juta yang disita negara dari para terdakwa. Uang itu sebelumnya dikembalikan para terdakwa dan dijadikan hakim pertimbangan yang meringankan.

Saat ditanya tanggapannya atas putusan itu, keempat terdakwa langsung menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi pun langsung menyampaikan sikap yang sama.

Sebelumnya, JPU menuntut Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono, dan Briptu M Hardianto dengan hukuman 5 bulan penjara. Jaksa juga hanya mengenakan Pasal 335 ayat (1) yaitu perbuatan tidak menyenangkan pada tuntutan terhadap keempat terdakwa pemerasan ini.
Dalam perkara ini, keempat personel Polsek Medan Timur itu harus menjalani proses hukum setelah ditangkap petugas Bidang Propam Polda Sumut. Mereka disangka memeras Pasutri Bandar Narkoba yang mereka tangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lingkungan X, Medan Marelan pada Sabtu (23/11/2013).

Melalui laporan yang dibuat penasihat hukumnya, Pasutri ini mengadu diperas Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono, dan Briptu M Hardianto. Pasangan ini dimintai uang Rp 200 juta agar bisa dilepaskan. Akhirnya mereka sepakat membayar Rp 180 juta dan barang bukti 16,5 gram sabu-sabu juga dirampas.

Pemerasan ini ketahuan lantaran Pasutri itu melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut. Belakangan, kedua bandar Narkoba ini kembali tertangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan. (A13/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru