Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Satuan Intelkam Polres Dairi Kembali Amankan Terduga Bandar Sabu

- Jumat, 21 Februari 2014 10:43 WIB
6.218 view
Satuan Intelkam Polres Dairi Kembali Amankan Terduga Bandar Sabu
SIB/Dok/Edison Parulian Malau
Barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersangka, Senin (17/2) dari Dusun Gunung Sayang Desa Palding Kecamatan Tigalingga, Dairi.
Sidikalang (SIB)- Satuan Intelkam Polres Dairi kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba dengan mengamankan tersangka terduga bandar Narkoba jenis sabu, Senin (17/2). MS (24), warga Dusun Gunung Sayang, Desa Palding Kecamatan Tigalingga, Dairi, diamankan dari salah satu gubuk saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan tersangka diamankan berbagai barang bukti yang diduga dipergunakan sebagai alatnya untuk transaksi jual sabu.

Menurut informasi yang didapat di lapangan, Kamis (20/2) tersangka yang juga agen jual beli durian dalam kesehariannya, selalu menenteng tas berisi narkoba sabu dan ganja. “Kami mengetahui dia hanya sebagai agen durian, itu saja,” ujar sumber yang namanya diminta tidak dituliskan.

Sumber resmi di kepolisian Resor Dairi, menyebutkan, personil Sat Intelkam  mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa di daerah tersebut ada transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Intelkam diturunkan untuk melakukan pengintaian selama lebih kurang satu bulan.

“Saat informasinya sudah akurat, beberapa personil langsung dipimpin Kasat Intelkam AKP Rohot Nainggolan, melakukan penggerebekan ke dalam gubuk yang diduga milik tersangka. Saat diamankan, tersangka menenteng tas berisikan berbagai barang bukti yang sudah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Dairi,” ujar sumber.

Ditambahkan sumber, saat dilakukan penangkapan, tersangka masih berupaya untuk mempengaruhi polisi. Tersangka dengan tidak merasa bersalah, meminta supaya dirinya tidak dibawa ke Mako. “Sempat terjadi adu mulut, karena tersangka berupaya mempengaruhi polisi. Setelah mengetahui yang di hadapannya polisi, tersangka menurut saja dan dibawa ke komando, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Sat Narkoba, untuk diproses sesuai dengan hokum yang berlaku,” tambah sumber.

Tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Dairi. Dia disangkakan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 111 (1) subs pasal 127 (1) huruf a, UU No 35 tahunb 2009 tentang Narkotika. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa, Rp. 11.159.000,- uang tunai diduga hasil penjualan, 29 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 5,53 gram sabu bungkus besar, ganja ± 200 gram, timbangan digital mini warna hitam dan bong kaca yang diduga alat penghisap sabu. (B4/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru