Senin, 06 Mei 2024

599 WBP Lapas Siborongborong Dapat Remisi HUT RI

Redaksi - Selasa, 17 Agustus 2021 21:41 WIB
377 view
599 WBP Lapas Siborongborong Dapat Remisi HUT RI
(Foto: Dok/Humas Lapas Siborongborong)
SURAT REMISI:  Kepala Lapas Siborongborong, M Pithra Jaya Saragih menyerahkan surat remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi HUT ke- 76 Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021).
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Sebanyak 599 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Siborongborong mendapat remisi HUT ke- 76 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021.

Kepala Lapas Siborongborong, M Pithra Jaya Saragih, Rabu (17/8 /2021) l, kepada jurnalis Koran SIB Bongsu Batara Sitompul menjelaskan, Lapas Siborongborong saat ini dihuni 794 WBP. Dari jumlah itu, yang diusulkan mendapatkan remisi HUT ke- 76 Kemerdekaan RI sebanyak 599 orang.

"Pemberian remisi umum merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan, yaitu pemberian hak pengurangan masa hukuman kepada narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman, setiap narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif, " jelas Saragih.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 794 WBP di Lapas Siborongborong, didominasi perkara narkotika sebanyak 84,38 % atau 670 orang.

"WBP yang mendapatkan remisi terkait tindak pidana Non PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Non PP Nomor 99 Tahun 2012 (Pidum) berjumlah 179 orang. Dengan rincian, remisi 1 bulan 21 orang, remisi 2 bulan 54 orang, remisi 3 bulan 64 orang, remisi 4 bulan 18 orang, remisi 5 bulan 20 orang dan remisi 6 bulan 2 orang," jelas Saragih.

Saragih menambahkan, narapidana tindak pidana terkait Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2006 nihil.

Sedangkann narapidana tindak pidana terkait Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah 420 orang. Dengan rincian, remisi 2 bulan 129 orang, remisi 3 bulan 113 orang, remisi 4 bulan 121 orang, remisi 5 bulan 51 orang dan remisi 6 bulan 6 orang.

Ia mengatakan, remisi itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-870.PK.01.05.06 Tahun 2021, Nomor : PAS-877.PK.01.05.06 Tahun 2021, Nomor : PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021. SK Remisi dibacakan kepada narapidana yang menerima remisi umum pada perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa, 17 Agustus Tahun 2021. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut HBP Ke - 60, Lapas Kelas II B Siborongborong Gelar Pemeriksaan Kesehatan
240 Napi Koruptor Dapat Remisi, Pengamat: Orang Tidak Khawatir Lagi Korupsi
1.289 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
245 Napi Lapas Kutacane Peroleh Remisi Idul Fitri
Kalapas Kelas II A Pematangsiantar, Petugas dan Ratusan WBP Salat Ied Bersama
649 WBP Lapas Pancurbatu Terima Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas
komentar
beritaTerbaru