Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Juli 2026
Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra:

Buruh Jangan Tekan Pengusaha Soal UMR, Kurator Jangan Cepat Memailitkan Perusahaan

Redaksi - Senin, 24 Oktober 2022 17:44 WIB
579 view
Buruh Jangan Tekan Pengusaha Soal UMR, Kurator Jangan Cepat Memailitkan Perusahaan
(Foto: SIB/Oki Lenore)
Keterangan : Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Dr Soedeson Tandra SH MHum, Sabtu (23/10) (tengah), menjawab pertanyaan wartawan seusai mengukuhkan pengurus Korwil HKPI Koordinatoriat Medan masa bakti 2020-2025 de
Medan (SIB)
Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Dr Soedeson Tandra SH MHum, Sabtu (23/10) meminta semua pihak mengamalkan harapan pemerintah yang sedang bekerja ekstra menekan inflasi.

Keluarga besar HKPI khususnya pengurus, lanjutnya, diharap ikut menyesuaikan dengan irama agar goal seperti yang diharapkan.

Penegasan tersebut diutarakannya seusai mengukuhkan pengurus Korwil HKPI Koordinatoriat Medan masa bakti 2020-2025 dengan Ketua Enni Martalena Pasaribu, Sekretaris Banuara Sianipar dan Bendahara Asrul Azwar Siagian di Cambridge City Squre Hotel Medan.

“Mengenai tugas beracara, kurator pun jangan cepat memailitkan perusahaan dalam upaya menyelesaikan persoalan keuangan, apalagi terkait dengan karyawan,” tegasnya didampingi Sekjen Martin Erwan serta sejumlah pejabat pengadilan, perbankan, otoritas jasa keuangan serta akademisi.

Ia menyorot tentang peran serta seluruh komponen bangsa dalam menekan inflasi.

Menurutnya, hampir di seluruh negara di dunia, inflasi menjadi momok sehubungan keuangan sedang tidak baik-baik.

“Ini sekarang sedang berproses penyusunan UMP (upah minimal provinsi) yang harus mendengar aspirasi sejumlah pihak. Mulai buruh, pengusaha dan pemerintah. Buruh jangan menekan, menekan bukan pilihan bijak dalam situasi seperti sekarang,” ujarnya.

Ia mengusulkan, soal besaran kenaikan, tidak ada harus sekian tapi harus dirembukan secara bersama dengan komponen buruh dan para pemangku kepentingan lain berdiskusi sebelum menetapkan kenaikan upah.

“Rumusan sudah ada, tapi situasi saat ini tidak sama seperti rumusan ditetapkan seperti PP No 36 tahun 2021. Itu saat ekonomi baik-baik saja. Saat ini, masih jauh dari ideal,” tegasnya.

Ia mengatakan, penyesuaian atau pengaturan UMP dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, tapi juga melihat bagaimana kondisi ketenagakerjaan, kondisi masing-masing rumah tangga, karena nanti akan dilihat rata-ratanya dari data yang akan diramu oleh BPS dan lain sebagainya.

Ia menyorot khusus tugas kurator dalam beracara.

Menurutnya, kurator jangan cepat memailitkan perusahaan karena kondisi saat ini harus benar-benar jeli.

“Jangan menambah kekisruhan dalam memecahkan persoalan. Saya sarankan, kurator bijaksana. Misalnya, menyarankan perusahaan-perusahaan yang sedang dalam kesulitan keuangan, untuk menempuh cara yang ada. Misalnya relaksasi atau jalur yang diatur dalam hukum,” tegasnya.

Pengukuhan yang dihadiri ratusan praktisi terkait keberlangsungan berusahaan tersebut dirangkai dengan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah pakar tingkat nasional, Ketua Pengadilan Tinggi Medan diwakili Yang Mulia Agus Sugiantro SH MHum, Ketua PN Medan diwakili Ulina Marbun, Ketua Pengadilan Niaga dan pihak terkait. (R10/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru