Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Pengguna Sabu Dituntut 8 Bulan di PN Simalungun

Redaksi - Jumat, 08 Desember 2023 14:42 WIB
217 view
Pengguna Sabu Dituntut 8 Bulan di PN Simalungun
(Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi Sidang 
Simalungun (SIB)
RKS (17), seorang remaja, warga Jalan Rajamin SH Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar, didakwa memakai sabu, dituntut jaksa 8 bulan penjara disidangkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (7/12).
Menurut jaksa, terdakwa ditangkap anggota Polsek Perdagangan Jabidensi Samosir dkk, Kamis 16 November 2023 pukul 12.20 WIB di dalam gubuk Ridho Pakpahan di Jalan Cengkeh LK III Perdagangan III Kecamatan Bandar Simalungun.
Dari hadapan terdakwa dan temannya Ainul Mardiah (berkas terpisah), polisi menemukan kaca pirex bekas bakar berisi sabu 1,25 gr, satu kompeng dan satu handphone merk Vivo.
Jaksa Fransiska SH menjerat terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa didampingi Pengacara Josia Manik SH memohon agar hakim meringankan hukuman terdakwa.
Untuk mendengar vonis hakim tunggal Widi Astuti SH, sidang ditutup dan membukanya kembali , Selasa (12/12) mendatang. (**)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Simalungun dan UPTD Disabilitas Teken MoU Tentang Pelayanan
BPN Simalungun Optimis Selesaikan PTSL untuk 9.000 Ha Tahun 2024
Ketua PN Simalungun: Duplikasi KK Bagi Pasangan Bercerai Adalah Kesalahan Administrasi
GKN di Kelurahan Mabar, Polres Belawan Tangkap 3 Pengedar dan 2 Pengguna Sabu
Polres Belawan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Marelan
Simpan Sabu di Perladangan, Seorang Pria Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Simalungun
komentar
beritaTerbaru