Senin, 06 Mei 2024

Ketua PN Simalungun: Duplikasi KK Bagi Pasangan Bercerai Adalah Kesalahan Administrasi

Redaksi - Jumat, 01 Maret 2024 17:40 WIB
230 view
Ketua PN Simalungun: Duplikasi KK Bagi Pasangan Bercerai Adalah Kesalahan Administrasi
BFI Finance
 kartu keluarga (KK) baru. Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Apabila terjadi dua penerbitan kartu keluarga (KK) bagi pasangan yang sudah bercerai, maka hal itu adalah kesalahan administrasi dan kedua belah pihak dapat melakukan pembatalan ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat.
Demikian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Erika Sari Emsah Ginting SH MH, Kamis (29/2) di kantornya kepada SIB, ketika diminta komentarnya terkait adanya penerbitan dua KK, bagi pasangan suami istri yang sudah sah bercerai melalui Pengadilan Negeri.
Erika Ginting menegaskan, perbuatan tersebut bukanlah merupakan pelanggaran atau perbuatan pidana. "Itu hanya kesalahan administrasi dan bukan merupakan tindak pidana," jelasnya.
Dia mengimbau agar kedua belah pihak melakukan pembatalan KK tersebut ke Kantor Dukcapil setempat yang isinya disesuaikan dengan putusan pengadilan. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Simalungun dan UPTD Disabilitas Teken MoU Tentang Pelayanan
BPN Simalungun Optimis Selesaikan PTSL untuk 9.000 Ha Tahun 2024
Simpan Sabu di Perladangan, Seorang Pria Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Simalungun
LBH Perjuangan Keadilan Pimpin Posbakum PN Simalungun
Erika Sari E Ginting SH MH, Ketua PN Simalungun yang Baru
Pengguna Sabu Dituntut 8 Bulan di PN Simalungun
komentar
beritaTerbaru