Selasa, 17 September 2024

Peserta JKN Capai 98,81 Persen, Pemkab Toba Raih Penghargaan UHC

Meily Erna Waty - Senin, 22 Juli 2024 18:02 WIB
258 view
Peserta JKN Capai 98,81 Persen, Pemkab Toba Raih Penghargaan UHC
Ist/SNN
Foto Bersama: Deputi Direksi Wilayah I Mohammad Iqbal Anas Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf (kiri) berfoto bersama dengan Bupati Toba Poltak Sitorus (kanan) saat mendapatkan Piagam Penghargaan UHC.
Toba (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Toba menerima Piagam Penghargaan dari BPJS Kesehatan atas tercapainya Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta di Kantor Bupati Kabupaten Toba saat Apel Pagi Gabungan pada Senin (22/7/2024).

UHC merupakan wujud cita-cita dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah ditargetkan kepada BPJS Kesehatan sebesar 98% dari penduduk Indonesia melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) sampai dengan tahun 2024.

Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Anas Ma'ruf, mengapresiasi terwujudnya UHC di Kabupaten Toba. Ia berterima kasih dengan terlaksananya amanat untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat sesuai Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Ia juga berharap dengan adanya Program JKN tersebut semakin memudahkan masyarakat dalam merasakan jaminan kesehatan.

Baca Juga:

"Saya mengapresiasi sekali dengan capaian UHC di Kabupaten Toba. Ini menjadi modal yang baik untuk masyarakat merasakan jaminan kesehatannya. Terima kasih banyak untuk segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Toba atas terlaksananya amanat kesejahteraan di Kabupaten Toba ini. Kesejahteraan ini amat mulia karena telah dijalankan sesuai Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dan lagi, melalui Program JKN ini akan sangat membantu masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik hingga rumah sakit," kata Iqbal.

Sementara itu, Bupati Toba Poltak Sitorus, dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang kayak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

Baca Juga:

"Capaian ini tentu berarti bagi kami agar terus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Dalam perjalanan mencapai UHC tentu tidaklah mudah, banyak hal yang membuat kami harus tekun dan sabar dalam mewujudkan salah satu program Pemerintah Pusat ini. Puji Tuhan, dari angka yang ditargetkan perlahan terlampaui. Dari Total Penduduk Kabupaten Toba sebesar 217.128, Sebanyak 98,81% jiwa telah ter-daftar Program JKN dengan tingkat keaktifan sebesar 75,57%. Sekali terima kasih dan selamat untuk Kabupaten kita tercinta," ujar Poltak.

Dengan tercapainya UHC, maka peserta JKN BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, tidak perlu menunggu 14 hari untuk mengaktifkan kepesertaan. Sebab begitu mendaftar, saat itu juga kepesertaan bisa langsung aktif dan dapat digunakan.

Hingga pertengahan Juli, telah tercatat 98,81% jiwa yang terdaftar dalam Program JKN dengan rincian 85.494 terdaftar pada segmen Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK), 35.609 pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda)

Pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) terdaftar sebanyak 54.767, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri 34.425, dan 4.240 dari segmen Bukan Pekerja (BP). (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru